Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Sebut Motif Ferdy Sambo Tak Wajib Dibuktikan
Rabu, 12 April 2023 - 18:54 WIB
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Foto/MPI
JAKARTA - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menolak banding Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, motif yang membuat Ferdy Sambo membunuh eks ajudannya itu tak perlu dibuktikan.
"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Merujuk pada memori putusan Majelis Hakim tingkat pertama, kata Hakim Singgih, masih banyak perbedaan pendapat dari ahli untuk membuktikan motif. Atas dasar itu, Hakim Singgih berkata, unsur motif tidaklah menjadi penting.
"Dalam pertimbangan putusan pengadilan tersebut, disebutkan menimbang bahwa berkaitan dengan hal di atas menurut pendapat majelis hakim motif bukanlah unsur penting sehingga motif tidaklah harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Hakim Singgih.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Hakim Singgih berpendapat, motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikaitkan dengan tindak pidana, sambungnya, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
"Berkaitan dengan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib untuk dibuktikan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, saat bacakan memori pertimbangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Merujuk pada memori putusan Majelis Hakim tingkat pertama, kata Hakim Singgih, masih banyak perbedaan pendapat dari ahli untuk membuktikan motif. Atas dasar itu, Hakim Singgih berkata, unsur motif tidaklah menjadi penting.
"Dalam pertimbangan putusan pengadilan tersebut, disebutkan menimbang bahwa berkaitan dengan hal di atas menurut pendapat majelis hakim motif bukanlah unsur penting sehingga motif tidaklah harus dibuktikan dalam persidangan," tutur Hakim Singgih.
Baca juga: Kejagung soal Ferdy Sambo Banding Vonis Mati: Kami Siap Sampai Selesai
Hakim Singgih berpendapat, motif merupakan hal yang mendorong seseorang untuk melakukan suatu perbuatan. Jika dikaitkan dengan tindak pidana, sambungnya, maka motif menjadi dorongan yang terdapat dalam sikap batin atau niat pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Lihat Juga :