Sidang Banding, Kuasa Hukum Berharap Ricky Rizal Divonis seperti Richard Eliezer
Rabu, 12 April 2023 - 11:59 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal menggelar sidang vonis tingkat banding terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo , Rabu (12/4/2023) hari ini. Kuasa hukum berharap Ricky Rizal dihukum setara dengan terdakwa lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E)
"Kalau masih berbeda pendapat, kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kaya Eliezer," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Erman memegaskan, kliennya telah menilak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu yang menjadi dasar Erman untuk mengajukan banding.
"Karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar. Saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan elizer itu harapan saya," kata Erman.
Sebagai informasi, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.
Majelis Hakim berpendapat, sikap Ricky Rizal yang menolak menmbak secara langsung tak dapat menjadi dasar untuk tidak menghendaki kematian Brigadir J. Keyakinan itu didasari atas sikap Ricky yang memanggil Richard Eliezer usai menolak perintah menembak Brigadir J. Apalagi, Ricky tak sempat beri tahu niat jahat Sambo ke Richard untuk habisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kalau masih berbeda pendapat, kita setidak-tidaknya saudara RR masih bisa duduk sebagai polisi minimal dihukum 2 tahun atau 1,5 tahun kaya Eliezer," kata kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Erman memegaskan, kliennya telah menilak perintah Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Hal itu yang menjadi dasar Erman untuk mengajukan banding.
"Karena putusan majelis hakim yang lama tidak tepat dan tidak benar. Saya berharap RR dapat keringanan setidaknya sama dengan elizer itu harapan saya," kata Erman.
Sebagai informasi, Ricky Rizal sebelummya telah dijatuhi hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Ricky Rizal diyakini telah menghendaki kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, meski sempat menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak secara langsung mantan rekan kerjanya itu.
Majelis Hakim berpendapat, sikap Ricky Rizal yang menolak menmbak secara langsung tak dapat menjadi dasar untuk tidak menghendaki kematian Brigadir J. Keyakinan itu didasari atas sikap Ricky yang memanggil Richard Eliezer usai menolak perintah menembak Brigadir J. Apalagi, Ricky tak sempat beri tahu niat jahat Sambo ke Richard untuk habisi nyawa Brigadir J.
Atas perbuatannya, Ricky dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
(abd)
tulis komentar anda