Jaksa Agung Berharap Proses Pilkada Tertib, Adil, Jujur, dan Sesuai Peraturan

Senin, 20 Juli 2020 - 11:31 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen membantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penegakan hukum selama Pilkada Serentak 2020 ini. Bawaslu, Kejagung, dan Polri, telah menandatangani Peraturan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

"Kegiatan ini penting sebagai landasan hukum jalannya pemilu. Pemilu kali ini cukup banyak. Ada 9 provinsi, 224 kabupaten, 37 kota (melaksanakan pilkada). Ini bukan pekerjaan mudah," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/7/2020).



Burhanuddin mengajak semua pihak bergandengan tangan dalam menangani pelaksanaan pilkada di 270 daerah ini. Apalagi, pelaksanaannya di tengah pandemi Covid-19 tentu membutuhkan kerja keras dalam menyelenggarakan dan mengawasi setiap tahapan pelaksanaannya. (Baca juga: Beda Gibran dengan AHY saat Maju Pilkada ).

"Pilkada yang digelar ini tidak hanya mencari pemimpin daerah. Yang lebih penting adalah proses pemilihan yang tertib, adil, jujur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!