Pukat UGM: Kapolri Cukup Clear Serahkan Masalah Endar ke KPK
Jum'at, 07 April 2023 - 07:40 WIB
JAKARTA - Persoalan posisi Brigjen Pol Endar Priantoro telah memasuki babak baru dan mendapatkan titik terang. Usai Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan sepenuhnya posisi Brigjen Endar kepada internal KPK, apakah akan diterima kembali atau tidak.
Melihat sikap tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, keputusan Kapolri menyerahkan persoalan ini ke KPK adalah pilihan tepat. Agar KPK bisa menjelaskan secara gamblang alasan ingin mengembalikan Brigjen Endar.
"Saya kira pernyataan dari Kapolri yang menyerahkan persoalan ini kembali ke KPK juga cukup clear," kata Yuris, Jumat (7/4/2023).
"Artinya, Kapolri juga sedang memberi kesempatan ke KPK untuk menunjukan akuntabilitas publik atas keputusan Ketua KPK yang mengembalikan personil ke kepolisian tanpa disertai alasan yang kuat," tambahnya.
Oleh karena itu, Yuris memandang seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa mulai proaktif menindak lanjuti aduan dari Brigjen Endar. Melalui langkah investigasi dengan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan.
"Ketua KPK harus diperiksa secara tuntas apakah keputusan itu merupakan persoalan administrasi kepegawaian saja, atau jangan-jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dari seorang ketua KPK," jelasnya dia.
"Ini bisa menjadi bentuk kontribusi Dewas. Sebab selama ini kinerja dewas di KPK juga dianggap masih kurang maksimal," tambahnya
Sedangkan, Yuris berujar atas kasus ini seyogya Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan secara gamblang soal posisi Brigjen Endar. Karena dari pihak Polri telah jelas memberikan tugas kembali ke yang bersangkutan dan berbeda dengan Irjen Pol Karyoto yang ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.
Melihat sikap tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Yuris Rezha Kurniawan menilai, keputusan Kapolri menyerahkan persoalan ini ke KPK adalah pilihan tepat. Agar KPK bisa menjelaskan secara gamblang alasan ingin mengembalikan Brigjen Endar.
"Saya kira pernyataan dari Kapolri yang menyerahkan persoalan ini kembali ke KPK juga cukup clear," kata Yuris, Jumat (7/4/2023).
"Artinya, Kapolri juga sedang memberi kesempatan ke KPK untuk menunjukan akuntabilitas publik atas keputusan Ketua KPK yang mengembalikan personil ke kepolisian tanpa disertai alasan yang kuat," tambahnya.
Oleh karena itu, Yuris memandang seharusnya Dewan Pengawas (Dewas) KPK bisa mulai proaktif menindak lanjuti aduan dari Brigjen Endar. Melalui langkah investigasi dengan pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan.
"Ketua KPK harus diperiksa secara tuntas apakah keputusan itu merupakan persoalan administrasi kepegawaian saja, atau jangan-jangan ada penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan dari seorang ketua KPK," jelasnya dia.
"Ini bisa menjadi bentuk kontribusi Dewas. Sebab selama ini kinerja dewas di KPK juga dianggap masih kurang maksimal," tambahnya
Sedangkan, Yuris berujar atas kasus ini seyogya Ketua KPK Firli Bahuri bisa menjelaskan secara gamblang soal posisi Brigjen Endar. Karena dari pihak Polri telah jelas memberikan tugas kembali ke yang bersangkutan dan berbeda dengan Irjen Pol Karyoto yang ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya.
tulis komentar anda