Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Tahapan Pemilu dalam Bagi-bagi Amplop Berlogo PDIP
Kamis, 06 April 2023 - 13:19 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) tak menemukan pelanggaran dalam peristiwa bagi-bagi amplop warna merah bergambar Plt DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Jawa Timur Said Abdullah. Video bagi-bagi amplop kepada jamaah salat taraweh di masjid itu sebelumnya viral di media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Hasilnya Bawaslu tak menemukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi amplop di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/3/2023) itu.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Meski begitu, Bawaslu memandang dalam peristiwa itu terdapat potensi persoalan hukum. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," kata Bagja.
Untuk diketahui, video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah viral di media sosial. Amplop berisi uang Rp300.000 dibagikan dalam masjid saat salat tarawih.
Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.
Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan pembagian amplop itu saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023). Menurutnya, pembagian amplop itu adalah dalam rangka menunaikan zakat mal. Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap sejumlah pihak. Hasilnya Bawaslu tak menemukan pelanggaran tahapan Pemilu 2024 dalam kasus bagi-bagi amplop di masjid Sumenep, Jawa Timur pada Jumat (24/3/2023) itu.
"Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2023).
Meski begitu, Bawaslu memandang dalam peristiwa itu terdapat potensi persoalan hukum. Sebab, pembagian zakat dengan amplop berlogo PDIP itu dilakukan di tengah berlangsungnya penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut," kata Bagja.
Untuk diketahui, video bagi-bagi amplop bergambar Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah viral di media sosial. Amplop berisi uang Rp300.000 dibagikan dalam masjid saat salat tarawih.
Video pertama kali dibagikan oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Video itu menuai beragam komentar dan disebut sebagai politik praktis dalam masjid.
Plt Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah membenarkan pembagian amplop itu saat dikonfirmasi, Senin (27/3/2023). Menurutnya, pembagian amplop itu adalah dalam rangka menunaikan zakat mal. Amplop dibagikan di masjid miliknya bernama Masjid Abdullah Sychan Baghraf.
(abd)
tulis komentar anda