Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi
Rabu, 05 April 2023 - 21:05 WIB
JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
"Jaksa penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (5/4/2023).
Lima saksi yang diperiksa tersebut ialah DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia. Kemudian PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia. "Selain itu, AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia. FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra," tambah Ketut.
Seperti diketahui, terkait kasus ini Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta. Kemudian Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 miliar tersebut dikembaikan pada Senin, 27 Maret 2023. Pada hari itu juga tim memeriksa JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. “Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu 29 Maret 2023.
"Jaksa penyidik Jampidsus memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi," Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (5/4/2023).
Lima saksi yang diperiksa tersebut ialah DR selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia. Kemudian PYP selaku Direktur PT Wesolve Solusi Indonesia. "Selain itu, AT selaku Staf Keuangan PT Wesolve Solusi Indonesia. FV selaku Region Manager Jayapura 1 ZTE. BS selaku Direktur Utama PT Telkominfra," tambah Ketut.
Seperti diketahui, terkait kasus ini Johnny G Plate telah menjalani pemeriksaan sebelumnya oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai saksi pada 14 Februari dan 15 Maret 2023 silam. Saat itu, Johnny diperiksa soal pengetahuan terkait penyediaan proyek infrastruktur tersebut.
Nama Johnny G Plate sempat disebut dalam berkas pemeriksaan acara tersangka kasus korupsi tersebut. Johnny dikatakan meminta setoran sejumlah Rp500 juta per bulan dari proyek pembangunan BTS BAKTI Kominfo.
Baca Juga
Kejagung juga telah menerima pengembalian uang dari sejumlah pihak termasuk dari Gregorius Alex Plate (GAP), adik dari Menkominfo Johnny G Plate sebanyak setengah miliar, Rp534 juta. Kemudian Rp38,5 miliar dari PT Sansaine Exindo yang diduga bersumber dari proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan, uang sebesar Rp38,5 miliar tersebut dikembaikan pada Senin, 27 Maret 2023. Pada hari itu juga tim memeriksa JS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo. “Iya itu ada kita terima pengembalian uang dari Sansaine. Tetapi tidak sejumlah yang dijanjikan sebelumnya,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung dikutip, Rabu 29 Maret 2023.
tulis komentar anda