Bareskrim Tetapkan Advokat Razman Arif Nasution Tersangka Pencemaran Nama Baik
Rabu, 05 April 2023 - 17:36 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik. Razman dijerat dengan pasal berlapis.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana.
Namun, Razman sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.
"Sudah lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Yang saya laporkan, si Razman Nasution yang pansos melulu. Dia target utama saya. Kedua, kliennya si Iqlima Kim," kata Hotman pada 23 Mei 2022.
Hotman enggan membeberkan lebih jauh di mana dia mendaftarkan laporan polisinya. Namun dia memastikan dalam waktu dekat, Kim dan kuasa hukumnya akan segera dipanggil polisi.
"Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri," tutur Hotman.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP. Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana.
Baca Juga
Namun, Razman sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya. Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.
"Sudah lapor polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Yang saya laporkan, si Razman Nasution yang pansos melulu. Dia target utama saya. Kedua, kliennya si Iqlima Kim," kata Hotman pada 23 Mei 2022.
Hotman enggan membeberkan lebih jauh di mana dia mendaftarkan laporan polisinya. Namun dia memastikan dalam waktu dekat, Kim dan kuasa hukumnya akan segera dipanggil polisi.
"Razman perlu menjaga mulutnya karena dia suka asal ngomong. Dia pasti kena kali ini, lihat saja. Saya yakin apa yang dia katakan pada media bukan omongan kliennya. Semua itu pernyataannya sendiri," tutur Hotman.
(abd)
tulis komentar anda