Brigjen Endar Adukan Pencopotannya ke Dewas, Begini Respons KPK
Rabu, 05 April 2023 - 10:38 WIB
JAKARTA - Brigjen Pol Endar Priantoro telah mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Sekjen dan salah satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa 4 April 2023. Pelaporan itu terkait pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewas untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar.
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
Ali mengklaim bahwa KPK mendukung karier setiap insan komisi antirasuah. Bahkan, kata Ali, KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya.
"Serta penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya mempersilakan Dewas untuk memproses maupun menguji laporan Brigjen Endar. KPK memastikan tidak akan mengintervensi Dewas soal pelaporan Brigjen Endar.
Baca Juga
"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Rabu (5/4/2023).
"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara profesional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," sambungnya.
Ali mengklaim bahwa KPK mendukung karier setiap insan komisi antirasuah. Bahkan, kata Ali, KPK berkomitmen mendorong setiap pegawainya untuk terus meningkatkan karier dan kompetensinya.
"Serta penguatan soliditas internal dan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, agar pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa Indonesia," tuturnya.
Seperti diketahui, Brigjen Endar Priantoro melaporkan indikasi pelanggaran etik terkait pemberhentian dengan hormat dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku telah menyerahkan seluruh dokumen dan menceritakan secara singkat pencopotan jabatan dirinya.
"Pengaduan saya sudah diterima, ini pengaduan saya (nunjukin dokumen), kemudian ya kita tinggal menunggu proses dari dewas. Tentunya dewas punya standar operasional prosedur mereka untuk menindaklanjuti laporan dari kami," ujar Endar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 4 April 2023.
tulis komentar anda