Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Wapres: Ahli Hukum yang Bisa Melihat
Selasa, 04 April 2023 - 17:50 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Foto/ANTARA
JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dituntut hukuman mati atau pidana mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal ini turut direspons Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.
Diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Wapres mengatakan, jatuhnya hukuman mati ada aturannya.
"Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu," kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Wapres mengatakan, jatuhnya hukuman mati ada aturannya.
"Saya kira hukuman mati itu ada ya aturannya untuk menuntut atau memutuskan seseorang dihukum mati itu ada, dalam kasus-kasus tertentu," kata Wapres dalam keterangannya saat ditanya awak media, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati
Lihat Juga :