Ketua KPU Kena Sanksi Terbukti Punya Hubungan dengan Wanita Emas, DPR: Ini Peringatan

Selasa, 04 April 2023 - 14:50 WIB
Sanksi etik dijatuhkan DKPP terhadap Ketua KPU, Hasyim Asyari. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung merespons sanksi etik yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU , Hasyim Asy'ari. Menurutnya, ini menjadi pelajaran bagi semua penyelenggara Pemilu untuk jaga profesionalisme dan integritasnya.

"Hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak tanduk, berperilaku gitu. Harus menunjukkan integritas, menunjukkan profesionalitas," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2023).



Sebab kata dia, masyarakat menaruh harapan besar di Pemilu 2024, menjadi Pemilu yang semakin baik dan berkualitas.



"Mereka ini bukan seorang pribadi yang ngurusi pribadinya, ini mengurusi nasib Bangsa Indonesia. Tergantung mereka apabila ini bagus apa tidak. Jadi sekarang mereka akan jadi perhatian," ujarnya.



Legislator Golkar itu kembali mengingatkan, agar kasus etik serupa tak terulang lagi ke depannya. Terkhusus bagi Ketua KPU yang telah mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP.

"Jadi ini peringatan buat semua teman-teman penyelenggara untuk harus lebih fokus terhadap persiapan penyelenggara Pemilu. Tidak ngurusi yang lain," pungkasnya.

Sanksi DKPP terhadap Ketua KPU



Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatukan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang DKPP pada hari ini, Senin 3 April 2023.

Dalam putusan tersebut, DKPP menilai, Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP) lantaran terkait hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasaeni atau akrab disapa Wanita Emas.

Dalam perkara ini, Hasyim merupakan Teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. "Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More