Tok! Eks DPD PAN Suherlan Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 03 April 2023 - 15:08 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Ketua Harian DPD Partai Amanat Nasional ( PAN ) Subang Suherlan (SL) 4 tahun penjara. Suherlan dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Selain divonis 4 tahun penjara, Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Tidak hanya itu, Suherlan juga dihukum membayar pengganti Rp191.895.000 kepada negara dengan tenggat waktu paling lama selama 1 bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Harian DPD PAN Subang ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan anggota DPR Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
Selain divonis 4 tahun penjara, Suherlan juga didenda sebesar Rp200 juta dengan pengembalian maksimal selama 2 bulan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," imbuhnya.
Baca Juga
Tidak hanya itu, Suherlan juga dihukum membayar pengganti Rp191.895.000 kepada negara dengan tenggat waktu paling lama selama 1 bulan. Vonis tersebut diketahui lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Majelis Hakim memberikan hukuman 6 tahun penjara.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Suherlan (SL) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Penetapan tersangka terhadap Ketua Harian DPD PAN Subang ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan anggota DPR Sukiman; mantan Plt Kadis PUPR Pegunungan Arfak, Papua Barat Natan Pasomba; serta mantan pejabat pada Ditjen Perimbanga Keuangan, Kementerian Keuangan Rifa Surya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan tersangka SL, Tenaga Ahli DPR Fraksi PAN dan saat ini menjabat Ketua Harian DPD PAN Subang," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Lihat Juga: Kasus Tom Lembong, Komisi III DPR: Jangan Sampai Giring Opini Negatif ke Pemerintahan Prabowo
(cip)
tulis komentar anda