KPK Tidak Perpanjang Masa Tugas Brigjen Pol Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan

Senin, 03 April 2023 - 09:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). Foto/MPI
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya Polri.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).



Baca juga: KPK Rampung Klarifikasi Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!