KPK Tidak Perpanjang Masa Tugas Brigjen Pol Endar Priantoro Jadi Direktur Penyelidikan
Senin, 03 April 2023 - 09:32 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak memperpanjang masa tugas Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik). KPK juga telah mengirimkan surat pengembalian Brigjen Endar Priantoro ke institusi asalnya Polri.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," sambungnya.
Cahya menjelaskan bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK
Namun memang, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro. Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," jelas Cahya.
Dia menerangkan bahwa usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni, untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui tugas dan fungsi barunya nanti.
"Adapun kini, Bapak Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya," kata Cahya.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa melalui keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Baca Juga
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," sambungnya.
Cahya menjelaskan bahwa masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Tapi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang masa tugas Endar di KPK. Keputusan itu tertuang dalam surat B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK
Namun memang, keputusan Kapolri tersebut ditolak oleh KPK. KPK tidak mengusulkan ke Polri untuk perpanjangan masa tugas Endar Priantoro. Sebab sebelumnya, KPK juga sudah mengirimkan surat pengembalian usulan pembinaan terhadap Endar Priantoro dan Karyoto.
"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," jelas Cahya.
Dia menerangkan bahwa usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK tentunya menjadi aspek penting dalam sebuah manajemen SDM. Yakni, untuk mendorong peningkatan karier maupun kompetensi setiap pegawai, guna memberikan kontribusinya bagi masyarakat, bangsa, dan negara melalui tugas dan fungsi barunya nanti.
"Adapun kini, Bapak Karyoto telah mengemban tugas baru sebagai Kapolda Metro Jaya," kata Cahya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda