Ada Kejanggalan, KPK Proses Lanjut LHKPN 2 Kepala Bea Cukai dan BPN
Sabtu, 01 April 2023 - 10:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah melakukan klarifikasi terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal serupa juga terjadi laporan harta kekayaan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra.
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Pahala mengatakan dari proses klarifikasi kepada ketiganya, Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan indikasi kejanggalan hingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK dalam menelusuri asal kekayaan ketiga pejabat tersebut.
"Jadi hasil klarifikasi ini Saudara Eko selesai, Saudara Andhi selesai, Saudara Sudarman selesai dari LHKPN. Untuk indikasi, kalau LHKPN kan indikasi," jelasnya.
Sebagai informasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diklarifikasi KPK pada Selasa (14/3/2023) sedangkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sepekan sebelumnya, yaitu Selasa (7/3/2023). Sementara Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra telah diklarifikasi pada Selasa (21/3/2023).
"Sudah kita usulkan ke pimpinan untuk dilanjutkan ke proses berikutnya," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Pahala mengatakan dari proses klarifikasi kepada ketiganya, Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan indikasi kejanggalan hingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh KPK dalam menelusuri asal kekayaan ketiga pejabat tersebut.
"Jadi hasil klarifikasi ini Saudara Eko selesai, Saudara Andhi selesai, Saudara Sudarman selesai dari LHKPN. Untuk indikasi, kalau LHKPN kan indikasi," jelasnya.
Sebagai informasi Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono diklarifikasi KPK pada Selasa (14/3/2023) sedangkan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sepekan sebelumnya, yaitu Selasa (7/3/2023). Sementara Kepala Kantor BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra telah diklarifikasi pada Selasa (21/3/2023).
(muh)
tulis komentar anda