Kemendagri dan Pemprov DKI Mulai Garap RUU Daerah Khusus Jakarta
Sabtu, 01 April 2023 - 01:32 WIB
JAKARTA - Penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta mulai digarap oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini dikatakan oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro.
"Hanya tersisa kurang lebih dua tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekjen Kemendagri , Jumat (31/3/2023).
Kata Suhajar, saat ini tak kurang dari waktu dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN.
Dalam UU dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
Suhajar yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengemukakan, naskah akademis RUU Jakarta sudah dibuat Pemprov DKI. Saat ini, Kemendagri membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi terkait materi dalam RUU dimaksud.
"Makanya, pada Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ungkapnya.
Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru yakni di bidang Pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Di bidang Pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota. Dia juga berpendapat jabatan Deputi Gubernur yang ada saat ini, tak perlu lagi ada di masa mandatang.
"Hanya tersisa kurang lebih dua tahun, Jakarta sudah tidak lagi berstatus ibu kota negara. Karena itu, kita harus menyiapkan RUU khusus tentang Jakarta," kata Sekjen Kemendagri , Jumat (31/3/2023).
Kata Suhajar, saat ini tak kurang dari waktu dua tahun, status Jakarta sebagai ibu kota negara akan berakhir saat akan diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN.
Dalam UU dimaksud, sudah ditetapkan ibu kota negara Indonesia berpindah ke wilayah Kalimantan Timur. Konsekuensinya UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu kota Jakarta atau UU DKI tidak akan berlaku lagi.
Suhajar yang saat ini merangkap jabatan sebagai Pelaksana Harian Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri mengemukakan, naskah akademis RUU Jakarta sudah dibuat Pemprov DKI. Saat ini, Kemendagri membuka ruang luas untuk menyerap aspirasi terkait materi dalam RUU dimaksud.
"Makanya, pada Jumat ini, kami mendengarkan tanggapan dari sejumlah ahli dan aparat Pemprov DKI hingga tingkat kelurahan. Selanjutnya, kami akan mendengarkan masukan lagi dari kalangan kampus, dan banyak profesi masyarakat demi memperdalam RUU Jakarta yang baru," ungkapnya.
Bagi Kemendagri, ada sejumlah kekhususan Jakarta yang harus tetap dipertahankan dalam RUU baru yakni di bidang Pemerintahan dan perekonomian meliputi perdagangan serta jasa.
Di bidang Pemerintahan, besar keinginan pemerintahan Jakarta itu cukup satu tingkat saja seperti saat ini. Jadi tidak perlu dikembangkan DPRD tingkat kota. Dia juga berpendapat jabatan Deputi Gubernur yang ada saat ini, tak perlu lagi ada di masa mandatang.
tulis komentar anda