Bareskrim Buru Yudi Kurniawan Tersangka Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo
Kamis, 30 Maret 2023 - 19:47 WIB
Bareskrim Polri menegaskan masih memburu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack salah satu tersangka kasus dugaan TPPU robot trading Auto Trade Gold (ATG). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menegaskan masih memburu Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack salah satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) robot trading Auto Trade Gold (ATG). Yudi Kurniawan merupakan partner Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo yang lebih dulu ditetapkan jadi tersangka.
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lain terkait Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo
Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sementara, tersangka Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker telah dilakukan penahanan. Untuk Wahyu Kenzo dilakukan penahanan di Polresta Malang. Sedangkan, Chandra Bayu di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret.
Whisnu menjelaskan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Saat ini dalam proses pencarian dan akan dilakukan penangkapan," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lain terkait Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo
Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Sementara, tersangka Wahyu Kenzo dan Chandra Bayu alias Bayu Walker telah dilakukan penahanan. Untuk Wahyu Kenzo dilakukan penahanan di Polresta Malang. Sedangkan, Chandra Bayu di Rutan Bareskrim Polri sejak tanggal 21 Maret.
Whisnu menjelaskan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lihat Juga :