Ramadan 1444 H, Kemenkumham Selenggarakan Mudik Bareng untuk Pegawainya
Rabu, 29 Maret 2023 - 18:57 WIB
Andap juga meminta para peserta untuk menyiapkan obat pribadi, makanan, dan minuman untuk mengantisipasi kemacetan yang mungkin terjadi selama perjalanan.
"Seperti tema kegiatan kita, ‘Mudik Aman dan Sehat’, artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali kesini juga dalam keadaan sehat," ucapnya.
Rute perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu Rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, Rute 2 (Jakarta-Lampung), Rute 3 (Jakarta-Yogyakarta), Rute 4 (Jakarta-Surakarta), Rute 5 (Jakarta-Surakarta), Rute 6 (Jakarta-Semarang), Rute 7 (Jakarta-Semarang), Rute 8 (Jakarta-Surabaya), dan Rute 9 (Jakarta-Surabaya).
Kegiatan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id. Peserta mudik yang terdiri dari pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga, nantinya diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang, serta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.
"Seperti tema kegiatan kita, ‘Mudik Aman dan Sehat’, artinya teman-teman berangkat dalam keadaan sehat semuanya, kembali kesini juga dalam keadaan sehat," ucapnya.
Rute perjalanan mudik kali ini mengambil sembilan rute, yaitu Rute 1 dengan trayek Jakarta-Palembang, Rute 2 (Jakarta-Lampung), Rute 3 (Jakarta-Yogyakarta), Rute 4 (Jakarta-Surakarta), Rute 5 (Jakarta-Surakarta), Rute 6 (Jakarta-Semarang), Rute 7 (Jakarta-Semarang), Rute 8 (Jakarta-Surabaya), dan Rute 9 (Jakarta-Surabaya).
Kegiatan ini gratis dan tidak dipungut biaya. Pendaftaran kegiatan ini dibuka mulai 29 Maret hingga 10 April 2023 melalui laman https://e-mudik.kemenkumham.go.id. Peserta mudik yang terdiri dari pegawai dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada unit utama Kemenkumham beserta keluarga, nantinya diminta untuk melengkapi administrasi yang diminta sesuai dalam aplikasi pendaftaran.
Selain itu, persyaratan lainnya adalah pembatasan jumlah peserta mudik dalam satu keluarga maksimal empat orang, serta melakukan validasi dan dinyatakan lolos atas syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Hasil validasi nantinya akan dikirimkan melalui nomor WhatsApp yang terdaftar pada aplikasi.
(srf)
Lihat Juga :