Wapres Imbau Parpol Tak Jadikan Masjid Tempat Kampanye

Senin, 20 Maret 2023 - 13:57 WIB
Wapres Maruf Amin mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Foto/Istimewa
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik (parpol) tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye. Apalagi menjelang bulan suci Ramadan yang bertepatan dengan tahun politik.

"Kepada pimpinan partai politik dan juga para relawannya supaya tidak bernafsu untuk menjadikan masjid sebagai tempat kampanye," kata Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).



Wapres mengingatkan, masjid adalah tempat untuk melaksanakan ibadah umat muslim dan kegiatan sosial, sehingga harus disterilkan dari kegiatan politik termasuk kampanye.

"Biarkan masjid untuk salat untuk ibadah untuk kegiatan sosial supaya disterilkan dari kampanye," ucapnya.

Baca juga: Wapres Sebut Masjid Jadi Tempat Kampanye Itu Gejala Polarisasi

Tertuang dalam UU Pemilu

Apalagi, kata Wapres larangan kampanye di tempat ibadah ini telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). "Saya kira sudah ada aturan mainnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!