Kepala BPJPH: Produk Luar Negeri Wajib Memiliki Sertifikasi Halal
Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:58 WIB
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menyebut produk luar negeri akan dikenakan kewajiban sertifikasi halal. Sebab hal ini sesuai dengan Amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. “Produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,"katanya dalam acara kegiatan Kampanye Wajib Halal 2024, Sabtu (18/3/2023).
Aqil mengatakan saat ini ada 107 lembaga dari 44 negara yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama tersebut yakni dalam bentuk saling pengakuan sertifikat dan kepentingan produk untuk masuk ke dalam negara-negara baik ekspor dan impor. Puluhan negara tersebut sebagian besar merupakan negara-negara nonmuslim hingga minoritas muslim.
Baca juga: Wawancara Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham: Bangun Brand Image Produk melalui Sertifikat Halal
Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham mengatakan, produk luar negeri juga termasuk yang dikenakan kewajiban sertifikasi halal. “Produk yang masuk dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal,"katanya dalam acara kegiatan Kampanye Wajib Halal 2024, Sabtu (18/3/2023).
Aqil mengatakan saat ini ada 107 lembaga dari 44 negara yang mengajukan kerja sama dengan BPJPH. Kerja sama tersebut yakni dalam bentuk saling pengakuan sertifikat dan kepentingan produk untuk masuk ke dalam negara-negara baik ekspor dan impor. Puluhan negara tersebut sebagian besar merupakan negara-negara nonmuslim hingga minoritas muslim.
Baca juga: Wawancara Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham: Bangun Brand Image Produk melalui Sertifikat Halal
Lihat Juga :