Cegah Kebakaran Hutan, KLKH Siapkan Tiga Langkah Ini

Sabtu, 18 Juli 2020 - 06:29 WIB
Petugas sedang berupaya memadamkan api yang membakar hutan. Foto/Antara
JAKARTA - Kebakaran hutan masih menjadi masalah rutin yang sampai saat ini belum bisa diselesaikan setiap tahunnya. Untuk mengatasinya, Pemerintah pun merancang tiga langkah pencegahan bencana tersebut.

Ketiga langkah yang disiapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) itu yakni pertama melakukan pengendalian operasi di lapangan. Langkah ini melibatkan satuan tugas (Satgas) terpadu dari lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda), TNI, Polri, dan masyarakat yang selalu stand by mengantisipasi kebakaran.

“Kesiapan pemadam baik di darat maupun udara. BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan KLHK menyediakan 32 pesawat yang stand by di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk Antisipasi Karhutla di Pusaran Pandemik di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, kemarin. (Baca: Pencegahan Karhutla Berdampak Positif Pada Produk Pertanian)



Dia menambahkan, selain itu, KLHK juga menyiapkan satu pesawat stand by di Pulau Jawa untuk mengantisipasi yang kadang terjadi di puncak-puncak gunung. Menurut Siti Nurbaya, kunci penanganan pada langkah pertama ini adalah posko lapangan, penegakan hukum, dan pelibatan masyarakat peduli api.

Langkah kedua, adalah analisis iklim. Pada tahap ini, KLHK berusaha mencegah kebakaran di lahan gambut pada musim kemarau. Caranya, dengan melakukan rekayasa cuaca dengan membuat hujan buatan sehingga gambut tetap basah.

Adapun langkah ketiga adalah solusi dalam pengelolaan lanskap. Siti menjelaskan bahwa KLKH mengontrol pemegang konsesi baik perusahaan maupun masyarakat. Saat ini terdapat sekitar 300 konsesi yang dipegang masyarakat, biasanya dalam bentuk koperasi. Selain itu, ada 200 perusahaan yang mengelola perkebunan sawit.

Siti Nurbaya mengungkapkan, usaha mengawasi masyarakat dan perusahaan ini tidak mudah karena ada perlawanan dari pemilik lahan. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, pemerintah dapat mengawasi semua itu. “Kalau tidak mau, ada sanksi berupa pembekuan dan cabut (izin),” ucapnya. (Baca juga: Gibran dan 7 Jagoan PDIP Berpotensi Lawan Kotak Kosong)

Menurut Siti, usaha ini akhirnya membuahkan hasil. Tingkat kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam mencegah kebakaran hutan di lahannya berkisar 86-98%.

Pada kesempatan tersebut, dia mengungkapkan, KLHK bersama BNPB, Universitas Brawijaya, dan Institut Pertanian Bogor (IPB) bekerja sama melakukan teknik modifikasi cuaca. Cara ini cukup membantu mencegah kebakaran hutan. Berdasarkan data pada 13-31 Mei 2020, terjadi penambahan curah hujan di Riau sebanyak 36%.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More