LPSK Ungkap Status Hukum Pelaku Pengancaman Pembunuhan Grup Band Radja

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:58 WIB
Grup band Radja sempat disekap dan diancam akan dibunuh usai konser di Malaysia. Foto/MPI/Selvianus Kopong
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) mengungkapkan status hukum pelaku pengancaman pembunuhan dan penyekapan grup band Radja usai konser di Malaysia. LPSK sudah menemui Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia untuk memastikan informasi proses hukum dari dua tersangka pelaku yang telah diamankan oleh kepolisian Malaysia.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan proses hukum dari dua pelaku yakni Mured dan Rizen itu menghasilkan dua putusan berbeda. "Dari pihak Kedutaan Malaysia untuk Indonesia menyampaikan bahwa salah satu orang pelaku yang bernama Mured, itu tidak mengaku bersalah," kata Edwin kepada awak media saat ditemui di Cikole, Subang, Jumat (17/3/2023).



Dia mengatakan, proses persidangan di Malaysia itu ada sidang singkat untuk menyatakan apakah pelaku mengaku bersalah atau tidak. Jika mengaku bersalah, lanjut Edwin, selanjutnya akan ada sidang vonis.

Baca juga: Ini Identitas Terduga Pelaku Pengancaman Pembunuhan Grup Band Radja, Seorang Ajudan Pejabat Malaysia

Sedangkan jika tidak mengaku bersalah, Edwin mengatakan akan ada lanjutan sidang pemeriksaan saksi-saksi. "Sidang pemeriksaan saksi atas Mured itu lanjutannya akan diagendakan pada 3 Mei 2023 mendatang," tutur Edwin.

Sedangkan pelaku lainnya yakni Rizen, Edwin mengungkapkan warga negara Singapura tersebut diputuskan masuk dalam tindak pidana ringan. Oleh karena itu, Edwin mengungkapkan Rizen hanya akan dikenakan denda.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!