Dua Anggota Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Ini Tanggapan Polri

Jum'at, 17 Maret 2023 - 17:19 WIB
Baca juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Eks Kasat Samapta Polres Malang Divonis Bebas

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa tidak bersalah mengakibatkan 135 jiwa meninggal, atau mengakibatkan orang lain menderita luka-luka atau luka berat. Menanggapi putusan hakim tersebut, terdakwa menerima. Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sebagai informasi, tragedi Kanjuruhan, terjadi seusai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu, 1 Oktober 2022. Kericuhan terjadi setelah Arema FC harus menerima kekalahan dari Persebaya dengan skor 2-3.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!