19 Tahun Tertunda, DPR Didorong Segera Sahkan RUU PPRT
Jum'at, 17 Maret 2023 - 09:03 WIB
JAKARTA - Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan menjadi rancangan undang-undang inisiatif DPR . Mengingat sudah 19 tahun lebih pembahasan RUU PPRT ditunda terus.
Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global. Salah satunya Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," jelas Rinawati.
Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, kata dia, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.
Dia pun menegaskan Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja. Rinawati melanjutkan pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami dan menjadi pendukung penting aktivitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum. Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Bidang Litbang dan Ketenagakerjaan DPP IWAPI Rinawati Prihatiningsih mengatakan disahkannya RUU PPRT sejalan dengan landasan dasar Pancasila dan amanah konstitusi NKRI, juga komitmen Indonesia di kancah global. Salah satunya Deklarasi G20 Bali tahun lalu.
"Apabila ada ketakutan karena pasal terkait ancaman pidana, tidak perlu menjadi alasan menunda. Bisa diselesaikan segera secara internal oleh DPR karena RUU PPRT adalah inisiatif DPR," ujar Co-Chair G20 EMPOWER Indonesia dalam keterangannya dikutip, Jumat (17/3/2023).
Menurutnya, Koalisi Sipil untuk UU PPRT juga sudah menerima apabila pasal tentang ancaman pidana dihilangkan karena sudah diatur di undang-undang yang sudah ada sehingga tidak ada alasan penundaan lagi.
"Semoga ini benar-benar disahkan menjadi undang-undang. Apalagi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu telah menegaskan RUU PPRT harus segera disahkan," jelas Rinawati.
Terlebih saat ini Indonesia menjadi Ketua ASEAN, kata dia, malu rasanya kalau bicara keadilan, kesetaraan, inklusi sosial di kancah global, namun DPR RI malah menunda RUU PPRT yang merupakan perlindungan dan penghargaan hak yang mendasar.
Dia pun menegaskan Koalisi Sipil untuk UU PPRT berharap DPR RI menunjukan sikap menggunakan suaranya untuk memberikan keadilan bukan saja bagi para pekerja RT namun juga bagi para pemberi kerja. Rinawati melanjutkan pengusaha selaku pemberi kerja turut prihatin serta berduka mendalam bagi para PRT yang mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi.
"Percayalah kami para pemberi kerja tidak semua buruk. Karena kami menganggap PRT adalah bagian terdekat dari keluarga kami dan menjadi pendukung penting aktivitas produktifitas dalam mendukung keunggulan kompetitif untuk mendorong kesejahteraan keluarga. Karena itu kami para pemberi kerja juga ingin kepastian dan keadilan hukum. Tidak sedikit pemberi kerja yang mengalami para pekerja yang bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Semakin susah mendapatkan PRT yang kompeten apabila tidak ada payung hukum yang jelas," jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda