Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Kejagung Sita Rumah hingga Uang Rp10 Miliar

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:07 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi bersama Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Barang yang disita dari mulai kendaraan, rumah, hingga uang puluhan miliar rupiah.

"Ya kalau disita kemarin sudah kami sampaikan ada Rp10 miliar sekian, ada rumah, ada sepeda motor, dan sebagainya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Menurut Kuntadi, uang Rp10 miliar yang disita, termasuk yang dikembalikan oleh adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP) sebesar Rp534 juta.

Kejagung sendiri telah memeriksa Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3/2023). Sebagai tindak lanjut, hari ini Kejagung memeriksa delapan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020-2022.

"Kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).



Baca juga: Kejagung: Kami Temukan Benang Merah TPPU dalam Korupsi BTS Kemenkominfo

Delapan Saksi yang diperiksa dan jabatannya yakni:

1. F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta

2. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI

3. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More