Tersangka Pencucian Uang, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan
Kamis, 16 Maret 2023 - 15:19 WIB
JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya , Henry Surya ditahan hingga 20 hari ke depan setelah ditetapkan tersangka oleh Dittipedeksus Bareskrim Polri. Status tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Henry sebagai tersangka kasus pencucian uang telah dilakukan sejak 13 Maret 2023.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Henry Surya kemudian ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Bareskrim menahan Henry selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga 4 April 2023," katanya.
Penetapan tersangka Henry Surya adalah kali kedua. Sebelumnya dia ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Henry divonis bebas. Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Henry sebagai tersangka kasus pencucian uang telah dilakukan sejak 13 Maret 2023.
"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).
Atas penetapan tersangka tersebut, Henry Surya kemudian ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Bareskrim menahan Henry selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga 4 April 2023," katanya.
Penetapan tersangka Henry Surya adalah kali kedua. Sebelumnya dia ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Henry divonis bebas. Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda