Tersangka Pencucian Uang, Bos KSP Indosurya Henry Surya Ditahan

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:19 WIB
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait penetapan Bos KSP Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang, Kamis (16/3/2023). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Bos Koperasi Simpan Pinjam ( KSP) Indosurya , Henry Surya ditahan hingga 20 hari ke depan setelah ditetapkan tersangka oleh Dittipedeksus Bareskrim Polri. Status tersangka terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemalsuan surat KSP Indosurya.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan Henry sebagai tersangka kasus pencucian uang telah dilakukan sejak 13 Maret 2023.

"Penyidik Dittipideksus telah menentukan atau menetapkan saudara HS sebagai tersangka," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (16/3/2023).



Atas penetapan tersangka tersebut, Henry Surya kemudian ditangkap di Apartemen kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 14 Maret 2023.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Henry dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal tentang Pencucian Uang. Bareskrim menahan Henry selama 20 hari ke depan. "Ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal 15 kemarin hingga 4 April 2023," katanya.

Penetapan tersangka Henry Surya adalah kali kedua. Sebelumnya dia ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Namun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Henry divonis bebas. Majelis Hakim menyatakan Henry Surya tidak bersalah dalam kasus tersebut.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More