Luncurkan Program Kusemai Nilai, Kemenag: Pencegahan Korupsi Berbasis Keluarga
Rabu, 15 Maret 2023 - 20:45 WIB
JAKARTA - Inspektorat Jenderal dan Dharma Wanita Persatuan Kemenag bersama Saya Perempuan Antikorupsi (SPAK) Indonesia menginisiasi program Training of Trainer (ToT) Kusemai Nilai. Program tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di lingkungan Kementerian Agama ( Kemenag ).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal mengatakan, ToT Kusemai Nilai yang dikolaborasikan bersama DWP Kemenag ini menghadirkan 150 orang dari unsur pegawai Kemenag dan masyarakat. Mereka nantinya menjadi agen perubahan karena Kusemai Nilai ini bertujuan untuk pencegahan korupsi yang berbasis keluarga.
Dalam Program ToT Kusemai Nilai ini, kata Faisal, Kemenag menjadikan perempuan sebagai titik awal pendidikan nilai-nilai antikorupsi yang dimulai dari keluarga dan terus meluas ke jejaring di lingkungan sosial masing-masing.
“Dalam upaya meneguhkan komitmen pencegahan dalam pengawasan, berbagai upaya telah ditempuh. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan pencegahan korupsi yang berbasis keluarga,” ucapnya pada pembukaan ToT Kusemai Nilai di Jakarta pada Rabu (15/3/2023).
“Keluarga adalah fondasi. Fondasi atas kesadaran mental dan pola perilaku. Jika fondasi ini kuat, bersih, dan baik, maka insyaallah, di manapun kita ditempatkan maka akan selalu menjadi pribadi yang membawa nilai-nilai luhur,” kata Faisal dihadapan istri pejabat dan ASN di lingkungan Kemenag yang tergabung dalam DWP Kemenag serta peserta ToT Kusemai Nilai.
Menurut Faisal, dalam konteks ini, peran keluarga terutama istri sebagai pendamping suami harus mampu memainkan perannya sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi. Jika suami saat ini diberi amanat jabatan dan wewenang besar, maka jadilah isteri yang bisa meredam nafsu jabatan, memberikan ketenangan sekaligus pengingat dan penyemangat agar sang suami memiliki kinerja tinggi, berprestasi dan bebas dari korupsi.
“Bukan sebaliknya, istri malah menggebu-gebu, berlomba memanfaatkan fasilitas suami, flexing sana-sini, dan berkontribusi membuat suami semakin tergiur dengan tindak-laku koruptif. Menjadi pembisik bahwa gratifikasi itu suatu hal lumrah asal tidak berlebihan. Padahal semua itu sudah diatur dengan jelas,” tegasnya.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Faisal mengatakan, ToT Kusemai Nilai yang dikolaborasikan bersama DWP Kemenag ini menghadirkan 150 orang dari unsur pegawai Kemenag dan masyarakat. Mereka nantinya menjadi agen perubahan karena Kusemai Nilai ini bertujuan untuk pencegahan korupsi yang berbasis keluarga.
Dalam Program ToT Kusemai Nilai ini, kata Faisal, Kemenag menjadikan perempuan sebagai titik awal pendidikan nilai-nilai antikorupsi yang dimulai dari keluarga dan terus meluas ke jejaring di lingkungan sosial masing-masing.
Baca Juga
“Dalam upaya meneguhkan komitmen pencegahan dalam pengawasan, berbagai upaya telah ditempuh. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan pencegahan korupsi yang berbasis keluarga,” ucapnya pada pembukaan ToT Kusemai Nilai di Jakarta pada Rabu (15/3/2023).
“Keluarga adalah fondasi. Fondasi atas kesadaran mental dan pola perilaku. Jika fondasi ini kuat, bersih, dan baik, maka insyaallah, di manapun kita ditempatkan maka akan selalu menjadi pribadi yang membawa nilai-nilai luhur,” kata Faisal dihadapan istri pejabat dan ASN di lingkungan Kemenag yang tergabung dalam DWP Kemenag serta peserta ToT Kusemai Nilai.
Baca Juga
Menurut Faisal, dalam konteks ini, peran keluarga terutama istri sebagai pendamping suami harus mampu memainkan perannya sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi. Jika suami saat ini diberi amanat jabatan dan wewenang besar, maka jadilah isteri yang bisa meredam nafsu jabatan, memberikan ketenangan sekaligus pengingat dan penyemangat agar sang suami memiliki kinerja tinggi, berprestasi dan bebas dari korupsi.
“Bukan sebaliknya, istri malah menggebu-gebu, berlomba memanfaatkan fasilitas suami, flexing sana-sini, dan berkontribusi membuat suami semakin tergiur dengan tindak-laku koruptif. Menjadi pembisik bahwa gratifikasi itu suatu hal lumrah asal tidak berlebihan. Padahal semua itu sudah diatur dengan jelas,” tegasnya.
tulis komentar anda