KPK Tetapkan Tersangka Korupsi Beras PKH 2020-2021 di Kemensos
Rabu, 15 Maret 2023 - 10:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras di Kementerian Sosial ( Kemensos ) tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka ini sejalan dengan dimulainya penyidikan baru dalam penyaluran bansos.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).
Ali menerangkan, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat yang diterima KPK. KPK kemudian menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.
KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Ali menghimbau kepada para saksi agar kooperatif dan jujur ketika dipanggil oleh penyidik KPK.
"KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," ungkap Ali.
"Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," sambungnya.
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kemensos RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (15/3/2023).
Ali menerangkan, penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran bansos ini merupakan aduan masyarakat yang diterima KPK. KPK kemudian menindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan.
KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan tersangka dalam perkara ini. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara saat proses penahanan.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," beber Ali.
KPK akan segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dalam perkara ini. Ali menghimbau kepada para saksi agar kooperatif dan jujur ketika dipanggil oleh penyidik KPK.
"KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," ungkap Ali.
"Dukungan masyarakat agar turut mengawal dan memantau selama proses penyidikan ini sangat kami butuhkan. Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda