Kemendagri dan KPU Pastikan Pemilu Tetap Digelar pada 2024
Selasa, 14 Maret 2023 - 23:47 WIB
Rektor IPDN Hadi Prabowo mengatakan, penyelenggaraan seminar nasional dengan mengangkat hot topic terkait pemilu ini diharapkan mampu menyatukan persepsi dan meningkatkan sinergitas penyelenggaraan pemilu.
Sebab keberhasilan pemilu tidak hanya ada di tangan penyelenggara dan peserta pemilu saja tapi juga harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, media masa dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang merupakan amanah yang tercantum dalam kalender konstitusi yang tidak mungkin ditunda atau dimundurkan. Oleh karena itulah saya mengundang narasumber yang kompeten untuk dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu kepada seluruh civitas akademika dan praja IPDN pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyaksikan kegiatan ini secara daring," ujarnya.
Hadi meyakini pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana untuk dapat mewujudkan pimpinan nasional dan perwakilan politik yang mendapat legitimasi kuat dari rakyat. Oleh karena itu menurutnya, masyarakat Indonesia harus benar-benar mengawal supremasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada lagi ujaran kebencian, hoaks, black campaign, intimidasi dan lain sebagainya yang akhirnya dapat membuat Pemilu 2024 terlaksana dengan lebih berkualitas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat.
“Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU saat ini telah melaksanakan tahapan pertama yakni mendapat DP4 pada 14 desember 2022 dari Kemendagri. Hasilnya dinyatakan pemilih pemilu sebanyak 204.656.053 pemilih yang terdiri atas 102.186.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih Wanita," tutur Hadi.
Hadi berharap hadirnya KPU dalam seminar ini dapat memberikan informasi terkait peta tingkat kerawanan pemilu. Karena pada 2019 tingkat kerawanan pemilu ada di Papua Barat 52,83% kemudian Jogja 52,14% dan Sumbar 51,21%.
Menurut Hadi, pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amendemen konstitusi. Hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.
"Sejak 12-14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti. Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden”, ujarnya.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Herwyn, Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan dua model meliputi pengawasan melekat yakni setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran Bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta di lapangan. Kedua pengawasan partisipatif yakni, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
Sebab keberhasilan pemilu tidak hanya ada di tangan penyelenggara dan peserta pemilu saja tapi juga harus mendapat dukungan baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, organisasi masyarakat, media masa dan masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
“Kita sebagai bagian dari masyarakat Indonesia harus mendukung penuh penyelenggaraan pemilu yang merupakan amanah yang tercantum dalam kalender konstitusi yang tidak mungkin ditunda atau dimundurkan. Oleh karena itulah saya mengundang narasumber yang kompeten untuk dapat memberikan pemahaman dan informasi terkait proses penyelenggaraan pemilu kepada seluruh civitas akademika dan praja IPDN pada khususnya serta masyarakat Indonesia pada umumnya yang menyaksikan kegiatan ini secara daring," ujarnya.
Hadi meyakini pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai sarana untuk dapat mewujudkan pimpinan nasional dan perwakilan politik yang mendapat legitimasi kuat dari rakyat. Oleh karena itu menurutnya, masyarakat Indonesia harus benar-benar mengawal supremasi pelaksanaan Pemilu 2024 agar tidak ada lagi ujaran kebencian, hoaks, black campaign, intimidasi dan lain sebagainya yang akhirnya dapat membuat Pemilu 2024 terlaksana dengan lebih berkualitas, demokratis, jujur, adil dan bermartabat.
“Dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu telah melakukan tahapan penyelenggaraan pemilu. KPU saat ini telah melaksanakan tahapan pertama yakni mendapat DP4 pada 14 desember 2022 dari Kemendagri. Hasilnya dinyatakan pemilih pemilu sebanyak 204.656.053 pemilih yang terdiri atas 102.186.591 pemilih laki-laki dan 102.474.462 pemilih Wanita," tutur Hadi.
Hadi berharap hadirnya KPU dalam seminar ini dapat memberikan informasi terkait peta tingkat kerawanan pemilu. Karena pada 2019 tingkat kerawanan pemilu ada di Papua Barat 52,83% kemudian Jogja 52,14% dan Sumbar 51,21%.
Menurut Hadi, pemilu mempunyai dasar legalitas konstitusional yang kuat setelah berlakunya amendemen konstitusi. Hal inilah yang menurut Ketua KPU RI menjadi dasar bahwa pemilu harus tetap dilaksanakan atau tidak ditunda.
"Sejak 12-14 Februari lalu merupakan kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat mengakses link cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika sudah terdaftar masyarakat dapat melihat lokasi TPS nya nanti. Untuk praja IPDN, KPU akan membantu praja IPDN untuk melakukan pemindahan pemilihan agar dapat mengikuti pemilu di kecamatan tempat mereka bersekolah dalam hal ini di Kampus IPDN berada tapi apabila terjadi lintas dapil maka mereka hanya bisa mengikuti pemilihan presiden”, ujarnya.
Anggota Bawaslu Herwyn Malonda mengatakan tugas utama Bawaslu adalah memastikan apakah penyelenggaraan pemilu sudah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Herwyn, Bawaslu melakukan pengawasan pemilu dengan dua model meliputi pengawasan melekat yakni setiap tahapan penyelenggaraan pemilu diupayakan ada jajaran Bawaslu yang turut terlibat sehingga dapat melihat langsung fakta di lapangan. Kedua pengawasan partisipatif yakni, pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat.
tulis komentar anda