Daftar 7 Tersangka Baru Kasus Suap Bupati Pemalang Nonaktif Mukti Agung Wibowo

Selasa, 14 Maret 2023 - 11:54 WIB
Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo berjalan menuju ruangan untuk menjalani sidang lanjutan secara daring di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus suap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo. Mereka merupakan pemberi suap Mukti Agung terkait jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Dari hasil persidangan dengan terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dkk terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap kepada terdakwa Mukti Agung Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

Ali Fikri enggan membeberkan identitas tujuh tersangka baru kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. KPK akan mengungkap nama-nama tersebut setelah alat bukti tercukupi.



"Adapun identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.

Namun berdasarkan informasi dari sumber MNC Portal Indonesia, tujuh tersangka tersebut masing-masing Sekretaris DPRD Pemalang Sodik Ismanto; Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Mubarak Ahmad.

Kemudian, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bambang Haryono; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Suhirman; serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Raharjo.

Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Dilimpahkan ke PN Semarang

KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Mereka adalah Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo; Komisaris PT Aneka Usaha Adi Jumal Widodo (AJW); Plt Sekda Pemalang Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekitar Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Sejumlah ASN yang memberikan suap adalah Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal. Besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. Kasus tersebut sedang berjalan di persidangan. Dari fakta yang terungkap di persidangan, terdapat pihak lain yang diduga turut menyuap Mukti Agung Wibowo. KPK kemudian mengembangkan fakta tersebut dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More