Politikus Perindo soal Putusan Penundaan Pemilu: Agak Susah Katakan Tak Ada Udang di Balik Batu

Sabtu, 11 Maret 2023 - 14:21 WIB
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Yusuf Lakaseng merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Foto/Dok MPI
JAKARTA - Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Yusuf Lakaseng merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Diketahui, PN Jakpus mengabulkan seluruh gugatan permohonan Partai Prima.

Gugatan itu berdampak pada penundaan pemilu 2024 hingga Juli 2025. Gugatan tersebut diputus pada Kamis, 2 Maret 2023, dengan Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan Hakim Anggota H Bakri serta Dominggus Silaban.



"Kita agak susah mengatakan bahwa putusan PN Jakpus terhadap gugatan Partai Prima tidak ada udang di balik batu, agak susah kita bilang tidak ada permainan di situ," kata Yusuf Lakaseng dalam diskusi MNC Trijaya bertajuk 'Dinamika Politik Jelang 2024' yang disiarkan secara daring, Sabtu (11/3/2023).

Baca juga: Partai Perindo Tegaskan Pemilu 2024 Tidak Boleh Diundur
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!