Ketua DPR Puan Maharani: RUU PPRT Ditunda

Kamis, 09 Maret 2023 - 12:39 WIB
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) ditunda diproses menjadi UU. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga ( RUU PPRT ) ditunda. Penundaan pembahasan menjadi undang-undang ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Rapat Pimpinan Rapim DPR.

Puan Maharani menjelaskan, surat dari Badan Legislasi (Baleg) DPR tentang RUU PPRT telah dibahas dalam Rapim DPR pada 21 Agustus 2021. Rapim kemudian memutuskan menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

"Keputusan Rapim saat itu menyetujui untuk melihat situasi dan kondisi terlebih dahulu. Saat itu dirasa belum tepat untuk diagendakan dalam rapat Bamus dan masih memerlukan pendalaman," kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Atas keputusan Rapim DPR, RUU PPRT belum dapat dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Sebab sesuai mekanisme berlaku, kata Puan, untuk bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR, RUU PPRT harus terlebih dahulu dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah.



"Sesuai aturan, sebelum dibawa ke Rapat Paripurna harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dalam Rapat Bamus," katanya.

Meski telah memutuskan menunda RUU PPRT tapi DPR akan mempertimbangkan masukan masyarakat. DPR akan senantiasa mendengarkan aspirasi rakyat termasuk dalam pembentukan legislasi.

"DPR akan mempertimbangkan aspirasi dari masyarakat dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang saat ini" katanya.

Baca juga: Eva Sundari PDIP Minta RUU PPRT Segera Disahkan: Mohon Sekali Mbak Puan

Dorongan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang sebelumnya banyak disampaikan oleh para politisi dan aktivis perempuan. Salah satunya Perempuan Bangsa, organisasi di bawah naungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Perempuan Bangsa menilai pengesahan UU ini akan memberikan perlindungan kepada PRT yang termasuk dalam kelompok rentan.

"Kami mendesak agar RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR berakhir. Tanggal 15 Februari 2023 merupakan momentum Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, sudah selayaknya PRT sebagai sektor informal memperoleh haknya yang dilindungi oleh UUD 1945," kata Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa Siti Mukaromah dalam diskusi Pengesahan RUU PPRT Solusi Problem Pekerja Rumah Tangga di Indonesia, Rabu (15/2/2023).

Erma, sapaan akrab Siti Mukaromah, juga mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan penuh agar RUU PPRT segera disahkan. Menurutnya, pembantu rumah tangga adalah pekerjaan sektor informal yang bersifat domestik dan privat dengan pola hubungan kerja kultural. Dengan karakteristik seperti itu, maka tidak ada pengawasan dan perlindungan terhadap mereka, sehingga sektor informal ini termasuk dalam kelompok rentan.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More