Berikan Kepastian Hukum, Menteri Hadi Terbitkan 7 Layanan Cepat
Selasa, 07 Maret 2023 - 16:04 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto didampingi Wamen ATR/BPN, Raja Juli Antoni, meresmikan tujuh layanan yang dinamai Julapat (Tujuh Layanan Cepat). Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam hal pertanahan. Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, kepastian hukum ini dikuatkan dengan tujuh pelayanan yang diluncurkan.
Tujuh layanan tersebut adalah Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Tujuh Layanan ini adalah 79 persen dari total layanan di Kantor ATR/BPN," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Atasi Konflik Agraria, Menteri Hadi Libatkan Semua Elemen
Tujuh layanan cepat ini diluncurkan Menteri Hadi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Rakernas ATR/BPN tahun ini membahas Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Tujuh layanan tersebut adalah Pengecekan Sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Roya Manual dan Roya Elektronik, Hak Tanggungan, Peralihan (kecuali warisan), Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan HGB menjadi Hak Milik.
"Tujuh Layanan ini adalah 79 persen dari total layanan di Kantor ATR/BPN," kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Atasi Konflik Agraria, Menteri Hadi Libatkan Semua Elemen
Tujuh layanan cepat ini diluncurkan Menteri Hadi dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN yang digelar di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa 7 Maret 2023.
Rakernas ATR/BPN tahun ini membahas Peningkatan Investasi melalui Transformasi Digital dan Kepastian Hukum di Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
Lihat Juga :