Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Dinilai Keliru dan Ulta Petita
Jum'at, 03 Maret 2023 - 15:13 WIB
JAKARTA - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan pemilu ditunda hingga 2025 dinilai keliru. Hakim dianggap sudah membuat putusan ultra petita atau putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntut atau diminta.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar atau dalil tersebut, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari.
"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini. Gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata, yakni gugatan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa," kata Tim Ahli Hukum dan Perundangan-undangan Dewan Pertimbangan (Wantimpes), Henry Indraguna dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan Partai Prima atas dasar atau dalil merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas dasar atau dalil tersebut, hakim PN Jakarta Pusat kemudian mengabulkan gugatan Partai Prima dengan amar putusan yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat.
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500.000.000 kepada Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun 4 empat bulan tujuh hari.
tulis komentar anda