Putuskan Pemilu Ditunda, Hakim T Oyong Pernah Vonis Terdakwa Pembunuhan 5 Bulan Bui
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:50 WIB
JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan perdata Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat geger. Ini lantaran implikasi putusan tersebut adalah tertundanya Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/3/2023) dipimpin majelis hakim yang diketuai T Oyong. Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Siapa sebenarnya hakim T Oyong? Namanya cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada Januari lalu, T Oyong tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
T Oyong yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun bahkan pernah berurusan dengan wartawan. Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
Sidang pembacaan putusan pada Kamis (2/3/2023) dipimpin majelis hakim yang diketuai T Oyong. Dua hakim anggota yaitu Bakri dan Dominggus Silaban.
Siapa sebenarnya hakim T Oyong? Namanya cukup familiar karena menangani sejumlah perkara tokoh penting dan kasus yang menjadi perhatian masyarakat.
Pada Januari lalu, T Oyong tercatat duduk sebagai hakim anggota Majelis Hakim PN Jakpus yang menolak gugatan anggota DPD RI Fadel Muhammad. Hakim bernama lengkap Tengku Oyong juga menangani pengadilan kasus mantan calon Direktur Utama (Dirut) PT Bank Sumut Freddy Hutabarat.
Pada 15 Mei 2019, T Oyong memvonis Freddy selama 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan. T Oyong juga pernah menangani kasus Edy Suwanto Sukandi atau Ko Ahwat Tango. Edy menjadi terdakwa atas penculikan dan pembunuhan terhadap pengusaha rental mobil Jefri Wijaya alias Asiong pada 2021.
Hasilnya, T Oyong hanya menghukum Edy dengan hukuman 5 bulan dan 3 hari penjara. Padahal, kasus tersebut merupakan kasus yang sangat berat dan harus dihukum berat juga. Namun, T Oyong memilih bungkam saat ditanya dan tak mau memberikan jawaban apa pun.
T Oyong yang juga mantan Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun bahkan pernah berurusan dengan wartawan. Dia memukuli wartawan yang bernama Juhri Samanery pada 2010. Dia sempat diperiksa Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) atas laporan melakukan penganiayaan.
Menurut lampiran dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), dalam laporannya pada Desember 2020, T Oyong memiliki harta kekayaan sebesar Rp6,8 miliar. Ia memiliki tanah dan bangunan di Medan, Dumai, Sarolangun, dan Langkat.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(muh)
tulis komentar anda