PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda, Anggota DPR: Saya Yakin Masyarakat Kaget
Kamis, 02 Maret 2023 - 20:04 WIB
JAKARTA - Putusan Pemilu ditunda yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mendapat reaksi dari berbagai pihak. Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengaku kaget atas putusan penundaan Pemilu 2024 tersebut.
"Putusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya dan saya yakin masyakat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Atas dasar itu, ia mempertanyakan putusan PN Jakpus. Apalagi, amar putusan itu disebut untuk memunda Pemilu 2024.
"Apakah ini logis? Apakah ini punya dasar hukum? Apa yang menyebabkan pengadilan dalam memutuskan perkara ini? Kok sampai-sampai pemilunya yang ditunda?" papar Guspardi.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) TMS.
"Putusan itu sesuatu yang di luar dugaan pribadi saya dan saya yakin masyakat juga kaget terhadap putusan yang diputuskan oleh pengadilan," kata Guspardi saat dihubungi, Kamis (2/3/2023).
Atas dasar itu, ia mempertanyakan putusan PN Jakpus. Apalagi, amar putusan itu disebut untuk memunda Pemilu 2024.
"Apakah ini logis? Apakah ini punya dasar hukum? Apa yang menyebabkan pengadilan dalam memutuskan perkara ini? Kok sampai-sampai pemilunya yang ditunda?" papar Guspardi.
Baca juga: PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025. Putusan ini merupakan dari PN Jakpus yang menerima gugatan Partai Prima.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan, lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu 2024.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) TMS.
tulis komentar anda