Apakah Bulan Maret 2023 Ada Tanggal Merah? Cek di Sini

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:14 WIB
Pada Maret 2023, ada hari libur nasional yakni Rabu, 22 Maret yang merupakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Kamis, 23 Maret, merupakan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Apakah bulan Maret 2023 ada tanggal merah ? Informasi tentang ada tidaknya tanggal merah ini penting bagi Anda yang ingin merencanakan libur bersama keluarga dan orang tercinta.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023. Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menurut Keputusan Bersama 3 Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tersebut, pada 2023 terdapat total 24 hari libur. Bila dirinci, dari 24 hari libur itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 tanggal merah cuti bersama .





Berikut detailnya:

Januari: 2 hari libur nasional dan 1 cuti bersama

Februari: 1 hari libur nasional

Maret: 1 hari libur nasional dan 1 cuti bersama

April: 3 hari libur nasional dan 4 cuti bersama
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More