Vonis Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan Lebih Tinggi dari Richard Eliezer, Pengacara: Kok Bisa?

Selasa, 28 Februari 2023 - 07:27 WIB
Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/2/2023). Foto/Dok MPI
JAKARTA - Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria , Ragahdo Yosodiningrat heran dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya. Pasalnya, vonis Hakim kepada Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria lebih tinggi dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sedangkan Hendra Kurniawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara obstuction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.



Baca juga: Profil Hendra Kurniawan, Jenderal Polisi yang Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Sambo

Vonis tersebut juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!