Tindak Rafael Alun Trisambodo, Langkah Kemenkeu Patut Dicontoh

Minggu, 26 Februari 2023 - 22:07 WIB
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya mengantongi adanya transaksi janggal keuangan pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Transaksi janggal tersebut diduga berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dari hasil analisis, kata dia, ditemukan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael Alun Trisambodo sebagai Eselon III DJP Kemenkeu. Rafael Alun diduga menggunakan pihak perantara dalam pencucian uang.

"Ya transaksi signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya," ujar Ivan saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/2/2023).

PPATK mengaku sudah menyerahkan hasil analisis transaksi keuangan janggal Rafael Alun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2012. Akan tetapi, belum ada tindak lanjut yang signifikan.

"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini. Semua sudah ada di KPK, Kejaksaan Agung, dan Itjen Kemenkeu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!