Apa Yang Ditutupi Ferdy Sambo Cs Hingga Divonis Berat? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show with Aiman, Eksklusif di iNews

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:15 WIB
Apa Yang Ditutupi Ferdy Sambo Cs hingga divonis berat? Selengkapnya malam ini di The Prime Show with Aiman, eksklusif di iNews
JAKARTA - Masih menjadi teka-teki penyebab yang mendasari Ferdy Sambo Cs membunuh Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana dan melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, vonis ini pun lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun.



Kemudian, pada Selasa (14/2/2023) Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf dan hukuman 13 tahun penjara kepada Ricky Rizal. Seperti diketahui, motif pembunuhan tersebut diduga penyebabnya adalah kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi. Namun, menurut Hakim, motif pembunuhan tersebut lebih karena adanya perasaan sakit hati Putri atas sikap Brigadir J, tetapi Hakim tidak menyebutkan dengan gamblang sikap Brigadir J yang dimaksud.

Selain itu, penyebab vonis berat yang diterima Ferdy Sambo Cs karena tidak adanya bukti valid mengenai kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J. Keempat terdakwa tersebut pun setelah dijatuhkan vonis oleh Hakim langsung mengajukan banding. Upaya banding tersebut nantinya akan mengajukan memori banding dan kontra memori banding berupa bantahan-bantahan terhadap memori banding dari terdakwa dan nantinya akan menegaskan kembali kebenaran serta tepatnya vonis terhadap Ferdy Sambo Cs.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!