Sidang Etik Polri: Richard Eliezer Disanksi Demosi 1 Tahun
Rabu, 22 Februari 2023 - 18:48 WIB
JAKARTA - Mantan Ajudan Ferdy Sambo , Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E disanksi demosi 1 tahun berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada hari ini. Sidang etik tersebut dipimpin oleh Sesro Wabprof Divisi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," pungkasnya.
Diketahui, delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," ujar Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).
Selain itu, perbuatan Bharada E yang menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat juga dinyatakan sebagai bentuk perilaku tercela. "Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," pungkasnya.
Diketahui, delapan saksi dijadwalkan dihadirkan dalam sidang etik Bharada E. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Iptu Januar Arifin (JA), Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda S, dan Ipda AM.
Namun, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Kombes MBP, Iptu JA tidak hadir dalam Sidang KKEP itu. Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tak hadir karena belum dapat izin dari pengadilan untuk menghadiri sidang.
Sedangkan Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit. Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
(rca)
tulis komentar anda