Jenderal-Jenderal yang Dihukum Karena Salah dan yang Dicopot Karena Benar
Kamis, 16 Juli 2020 - 06:10 WIB
Dalam surat telegram itu, Brigjen Prasetijo dimutasikan ke bagian Yanma Polri. Menurut surat itu, dia dipindahkan dalam rangka proses pemeriksaan. Kisah Brigjen Prasetijo mengingatkan pada dua jenderal polisi yang berupaya mengambil keuntungan dalam penyidikan perkara pembobolan BNI Rp1,7 triliun tahun 2003. Dalam kasus yang melibatkan buronan Maria Pauline Lumowa yang baru saja berhasil dibawa ke Indonesia Kamis pekan lalu (9/7), terselip nama Kabareskrim Mabes Polri (2004-2005) Komjen Pol (Purn) Suyitno Landung dan Direktur II Ekonomi KhususBareskrim Polri Brigjen Pol (Purn) Samuel Ismoko.
“Dosa” Suyitno berupa upaya meloloskan Adrian Waworuntu, kolega Maria di PT Broccolin Internasional, dari penyidikan. Sedangkan Samuel Ismoko memerintahkan bawahannya, Komisaris Besar Irman Santosa agar tidak menyita seluruh aset milik Broccolin.
Pada 10 Oktober 2006, PN Jakarta Selatan memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.
Berikutnya Ismoko juga menyetujui pencabutan blokir rekening PT Brocollin International dan menyetujui penjualan aset dalam bentuk tujuh buah sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific. Total hasil penjualan aset itu sejumlah Rp6,3 miliar tapi hanya disetorkan Rp1 miliar ke BNI.
Dalam persidangan, Ismoko membantah dugaan penerimaan Rp15,5 miliar dari Adrian sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.
Perkara atas nama Ismoko sempat naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengurangi masa pidananya selama 5 bulan pada Januari 2007. Pada 8 Februari 2007, Ismoko resmi menghirup udara bebas.
Dicopot saat gencar memberantas pembalakan liar
“Dosa” Suyitno berupa upaya meloloskan Adrian Waworuntu, kolega Maria di PT Broccolin Internasional, dari penyidikan. Sedangkan Samuel Ismoko memerintahkan bawahannya, Komisaris Besar Irman Santosa agar tidak menyita seluruh aset milik Broccolin.
Pada 10 Oktober 2006, PN Jakarta Selatan memvonis Suyitno Landung dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Suyitno dianggap terbukti menerima suap berupa mobil Nissan X-Trail Type ST (standar) seharga Rp247 juta. Suyitno telah bebas sejak 5 Juni 2007 setelah menjalani masa pidana.
Sementara itu Samuel Ismoko divonis PN Jakarta Selatan selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 26 September 2006. Ismoko menerima suap berupa travel cek Rp200 juta dari BNI dan travel cek Rp50 juta dari atasannya. Seluruh travel cek ini diberikan karena keberhasilan Ismoko melakukan penyidikan kasus Deposito On Call (DOC) BPD Bali pada BNI.
Berikutnya Ismoko juga menyetujui pencabutan blokir rekening PT Brocollin International dan menyetujui penjualan aset dalam bentuk tujuh buah sertifikat tanah di Cilincing, Jakarta Utara yang dilakukan oleh Jeffrey Baso selaku Direktur Utama PT Triranu Caraka Pacific. Total hasil penjualan aset itu sejumlah Rp6,3 miliar tapi hanya disetorkan Rp1 miliar ke BNI.
Dalam persidangan, Ismoko membantah dugaan penerimaan Rp15,5 miliar dari Adrian sebagaimana didakwakan dan dituntut JPU.
Perkara atas nama Ismoko sempat naik ke tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Majelis hakim banding mengurangi masa pidananya selama 5 bulan pada Januari 2007. Pada 8 Februari 2007, Ismoko resmi menghirup udara bebas.
Dicopot saat gencar memberantas pembalakan liar
Lihat Juga :