Rumah Bung Karno di Padang Dibongkar, Menteri Nadiem Siapkan Langkah Hukum
Jum'at, 17 Februari 2023 - 07:49 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengambil langkah cepat terkait pembongkaran tempat tinggal Bung Karno di Padang, Sumatera Barat. Nadiem bahkan telah menyiapkan opsi hukum atas pembongkaran rumah yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut.
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, dasar hukum pencegahan pembongkaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini memberikan perintah kepada pemilik bangunan cagar budaya agar bertanggungjawab.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.” tegasnya.
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan UU 11/2010, bangunan cagar budaya tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.
Rumah Ema Idham pernah menjadi sebagai tempat tinggal sementara Bung Karno selama tiga bulan pada 1942. Bung Karno kala itu dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
"Kemendikbudristek telah dan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Kami tengah mempertimbangkan langkah hukum, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya,” ujar Nadiem dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Menurut Nadiem, dasar hukum pencegahan pembongkaran tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. UU ini memberikan perintah kepada pemilik bangunan cagar budaya agar bertanggungjawab.
"Jelas mengamanatkan bahwa pemilik atau pihak yang menguasai sebuah bangunan cagar budaya bertanggungjawab akan kelestariannya.” tegasnya.
Tempat tinggal sementara Bung Karno atau dikenal dengan Rumah Ema Idham ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kotamadya Padang.
Sesuai dengan UU 11/2010, bangunan cagar budaya tersebut merupakan wewenang pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, tindakan membongkar rumah tersebut, menurut Undang-Undang (UU) adalah tindakan melawan hukum.
"Kami mendorong semua pihak untuk melestarikan bangunan cagar budaya dan menjaga memori kolektif sejarah bangsa,” tekan Menteri Nadiem.
Rumah Ema Idham pernah menjadi sebagai tempat tinggal sementara Bung Karno selama tiga bulan pada 1942. Bung Karno kala itu dalam perjalanan dari Bengkulu akan dibuang ke luar Indonesia. Selama tinggal di rumah ini, Presiden pertama Republik Indonesia itu menggunakan waktu untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda