MUI Tetapkan Fatwa Halal Es Krim Mixue

Kamis, 16 Februari 2023 - 20:49 WIB
MUI telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.

Ketua Bidang Fatwa Halal MUI Asrorun Niam menjelaskan, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.



Niam menyampaikan produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. "Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Guru Besar bidang Fikih UIN Jakarta ini, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Mengenal Sosok Zhang Hongchao, CEO Mixue yang Cabangnya Sudah Menjalar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!