KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:24 WIB
KPK menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut bernilai Rp57 miliar.

Penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. "PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (16/2/2023).



Menurut Alex, PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.

Baca juga: Pajero Sport Milik Mantan Kapalas Sukamiskin Dilelang Rp391 Juta
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!