KPK Hibahkan Aset Rampasan Senilai Rp57 Miliar ke Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:24 WIB
KPK menyerahkan aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kemenkumham dan Kementerian ATR/BPN. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyerahkan sejumlah aset hasil rampasan kasus korupsi kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian ATR/BPN. Aset tersebut bernilai Rp57 miliar.

Penyerahan barang rampasan itu melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. "PSP merupakan cara paling efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memanfaatkan aset-aset rampasan ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (16/2/2023).

Menurut Alex, PSP yang diperuntukan untuk Kemenkumham berasal dari barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi Budi Susanto.





Aset itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan luas keseluruhan 4.701,5 meter persegi dan nilai Rp56.744.674.000.



Sementara PSP kepada Kementerian ATR/BPN berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terpidana Ike Wijayanto.

Aset rampasan itu berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Kecamatan Buah Batu, Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 375,36 meter persegi dan nilai Rp1.197.177.000.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More