Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer, Jampidum: Inkrah Putusan Ini

Kamis, 16 Februari 2023 - 15:33 WIB
Kejagung telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer. Dengan demikian, perkara ini dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan tak akan mengambil langkah banding atas putusan Richard Eliezer . Dengan demikian, perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer telah dianggap inkrah oleh Korps Adhyaksa.

"Sehingga putusan ini dengan kemarin saya mendengar penasihat hukum dari pada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'kami tidak nyatakan banding dan kami tidak banding' Inkrahlah putusan ini," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Dengan demikian, kata Fadil, perkara tersebut telah dianggap mempunyai hukum tetap. Ia pun menegaskan, tak ajukan langkah banding karena didasari atas rasa memaaafkan yang tulus dari pihak keluarga Yosua.

"Sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap dan pertimbangan-pertimbangan seperti yang saya sampaikan tadi bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orang tua daripada almarhum Yosua," tuturnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!