Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Banding!
Selasa, 14 Februari 2023 - 12:10 WIB
JAKARTA - Kuat Ma'ruf langsung menyatakan banding atas vonis majelis hakim terhadap dirinya. Hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut.
Berdasarkan pantauan langsung MNC Portal, Kuat Ma'ruf terlihat menundukkan kepala di depan meja kuasa hukumnya usai hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Terlihat salah satu penasihat hukum mengeluskan punggung Kuat untuk menguatkan dirinya atas vonis tersebut.
Usai pembacaan vonis, ia pun ke luar dan kembali memakai rompi sebelum masuk tahanan. Dengan nada geram ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
Berdasarkan pantauan langsung MNC Portal, Kuat Ma'ruf terlihat menundukkan kepala di depan meja kuasa hukumnya usai hakim membacakan vonis terhadap dirinya. Terlihat salah satu penasihat hukum mengeluskan punggung Kuat untuk menguatkan dirinya atas vonis tersebut.
Usai pembacaan vonis, ia pun ke luar dan kembali memakai rompi sebelum masuk tahanan. Dengan nada geram ia pun menanggapi vonis terhadap dirinya.
Baca juga: Breaking News, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
"Saya akan banding, Banding!" ucapnya dengan geram saat keluar dari ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
"Karena saya tidak membunuh dan berencana," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf berupa 15 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (14/2/2023).
Lihat Juga: Sikap Tegas Kapolri Terhadap Polisi Penembak Polisi di Polres Solok Selatan Diapresiasi Henry Indraguna
(abd)
tulis komentar anda