Histeris Ibu Brigadir J Saat Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara: Ini Yosua yang Kau Bunuh!
Senin, 13 Februari 2023 - 20:15 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara. Putusan ini atas perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung bereaksi sesaat Hakim melayangkan vonis 20 tahun ke Putri Candrawathi .
Rosti, terlihat histeris sembari memeluk erat mendiang anaknya. Bahkan, Rosti nampak berteriak ke arah Putri, Ia menunjukkan kepada Putri bahwa anak kesayangannya sudah bukan lagi ajudan terbaik bagi Putri.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," teriak Rosti di persidangan.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam pantauan MNC Portal di lokasi, ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak langsung bereaksi sesaat Hakim melayangkan vonis 20 tahun ke Putri Candrawathi .
Rosti, terlihat histeris sembari memeluk erat mendiang anaknya. Bahkan, Rosti nampak berteriak ke arah Putri, Ia menunjukkan kepada Putri bahwa anak kesayangannya sudah bukan lagi ajudan terbaik bagi Putri.
"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," teriak Rosti di persidangan.
Baca juga: Breaking News! Ferdy Sambo Divonis Mati
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi, terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
(maf)
tulis komentar anda