Ferdy Sambo Divonis Mati, DPR: Keberhasilan Kolaborasi Penegak Hukum

Senin, 13 Februari 2023 - 19:01 WIB
Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Politikus PPP ini menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo selain memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan publik, juga membuktikan sangkaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polri dapat dibuktikan di pengadilan.

Namun Arsul meminta agar putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dikawal. Sebab, Ferdy Sambo masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum banding atas vonis mati tersebut.

“Namun FS (Ferdy Sambo) punya hak hukum untuk ajukan banding,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati. Dia diyakini terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!