Jalani Sidang Vonis, Ferdy Sambo Ditemani Para Pendukungnya
Senin, 13 Februari 2023 - 12:28 WIB
Sejumlah pendukung menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). FOTO/MPI/BACHTIAR ROJAB
JAKARTA - Sejumlah orang menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan kepada mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Dalam pantauan MNC Portal, Senin (13/2/2023) pagi, PN Jaksel tak hanya dipadati polisi maupun awak media. Namun, terdapat pula pendukung Ferdy Sambo.
Terlihat, sekitar 5 orang pendukung mantan jenderal bintang dua itu kompak menggunakan kaus berwarna hitam. Di kaus mereka terpampang tulisan dukungan beserta sablon wajah Ferdy Sambo.
"Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan," bunyi tulisan di kaus tersebut.
Kendati demikian, kelompok yang mengatasnamakan pendukung Ferdy Sambo itu enggan diwawancara oleh awak media. Mereka hanya duduk sembari menyimak apa yang disampaikan Hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam kasus ini, Ferdy dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Dalam pantauan MNC Portal, Senin (13/2/2023) pagi, PN Jaksel tak hanya dipadati polisi maupun awak media. Namun, terdapat pula pendukung Ferdy Sambo.
Terlihat, sekitar 5 orang pendukung mantan jenderal bintang dua itu kompak menggunakan kaus berwarna hitam. Di kaus mereka terpampang tulisan dukungan beserta sablon wajah Ferdy Sambo.
"Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan," bunyi tulisan di kaus tersebut.
Kendati demikian, kelompok yang mengatasnamakan pendukung Ferdy Sambo itu enggan diwawancara oleh awak media. Mereka hanya duduk sembari menyimak apa yang disampaikan Hakim.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Dalam kasus ini, Ferdy dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini telah terbukti melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J dan merintangi perkara tersebut.
Lihat Juga :