Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel Siapkan 9 Layar dan Kanal Streaming
Minggu, 12 Februari 2023 - 11:46 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengantisipasi membeludaknya pengunjung saat sidang vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023) besok. Selain layar monitor di area pengadilan, PN Jaksel juga menyiapkan kanal streaming.
"Ada 9 layar monitor (disiapkan di luar ruang sidang). Selanjutnya secara internal juga menyiapkan akses informasi melalui link Youtube live streaming PN Jaksel agar publik bisa mengikuti jalannya peraidangan tanpa harus hadir di PN Jaksel," terang Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Agar persidangan bisa lebih lancar dan aman, Djuyamto mengimbau masyarakat menyaksikan sidang vonis Ferdy dapat menyaksikan melalui platform yang telah disediakan.
"Karena kapasitas ruang sidang maupun lingkungn kantor PN Jaksel terbatas, kami menghimbau agar menyaksikan pembacaan putusan melalui live streaming saja," terang Djuyamto.
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy sebelumnya dituntut pidana seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara. Ferdy dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
"Ada 9 layar monitor (disiapkan di luar ruang sidang). Selanjutnya secara internal juga menyiapkan akses informasi melalui link Youtube live streaming PN Jaksel agar publik bisa mengikuti jalannya peraidangan tanpa harus hadir di PN Jaksel," terang Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Minggu (12/2/2023).
Agar persidangan bisa lebih lancar dan aman, Djuyamto mengimbau masyarakat menyaksikan sidang vonis Ferdy dapat menyaksikan melalui platform yang telah disediakan.
"Karena kapasitas ruang sidang maupun lingkungn kantor PN Jaksel terbatas, kami menghimbau agar menyaksikan pembacaan putusan melalui live streaming saja," terang Djuyamto.
Ferdy Sambo bakal menjalani sidang vonis bersama istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy sebelumnya dituntut pidana seumur hidup sedangkan Putri dituntut delapan tahun penjara. Ferdy dan Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ferdy juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(muh)
tulis komentar anda