Perludem Sebut Menarik Ihwal Judicial Review Sistem Pemilu oleh Parpol
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:55 WIB

Perludem mengatakan, pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, oleh partai politik, menjadi menarik. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pengajuan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, oleh partai politik, menjadi menarik. Hal ini dikatakan oleh Peneliti Senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama.
Pasalnya, JR sebelumnya terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sudah mengalami pengajuan terbanyak di MK, yakni 201 kali dari 1.430 pengajuan, namun mayoritas diajukan oleh masyarakat sipil dan perseorangan.
"Ini menjadi menarik kalau kita lihat Judicial Review persoalan Pemilu proporsional buka atau tutup ini, justru datang dari kader partai politik di daerah," ujar Heroik dalam diskusi webinar Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).
"Sedangkan jika kita mundur pada JR Pemilu tahun 2008, sama, yang melakukan JR itu kader parpol yang mendorong adanya pemurnian sistem proporsional Pemilu terbuka," tambahnya.
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Pasalnya, JR sebelumnya terhadap Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tersebut sudah mengalami pengajuan terbanyak di MK, yakni 201 kali dari 1.430 pengajuan, namun mayoritas diajukan oleh masyarakat sipil dan perseorangan.
"Ini menjadi menarik kalau kita lihat Judicial Review persoalan Pemilu proporsional buka atau tutup ini, justru datang dari kader partai politik di daerah," ujar Heroik dalam diskusi webinar Lingkar Diskusi Indonesia (LiDI), Kamis (9/2/2023).
"Sedangkan jika kita mundur pada JR Pemilu tahun 2008, sama, yang melakukan JR itu kader parpol yang mendorong adanya pemurnian sistem proporsional Pemilu terbuka," tambahnya.
Baca juga: Mengapa Sistem Pemilu Proporsional Tertutup?
Lihat Juga :